Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor: B/5424/KP/X/2023 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
SOSIALISASI TAPERA : Wujudkan Rumah Pertama bagi ASN, Ayo update data Anda dan raih manfaatnya
Dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Penyelenggara Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen para Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan harta kekayaannya. Pembangunan sektor aparatur ditujukan pada upaya untuk mewujudkan sosok birokrasi yang profesional, memiliki integritas dan berkewajiban memberikan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan fondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk mewujudkan Good Governance, PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah, bersikap disiplin, adil, transparan akuntabel dalam melaksanakan tugas, serta taat terhadap peraturan dan memiliki integritas. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian, salah satunya adalah peningkatan disiplin aparatur Pemerintah Kota Semarang.