Layanan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Anak Tertanggung ASN Pemerintah Kota Semarang berusia 21 s.d. 25 Tahun yang Masih Menempuh Pendidikan Formal
Administrasi Kepegawaian Berita • 13-06-24Dalam rangka menginformasikan perihal layanan pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anak tertanggung dari ASN Pemerintah Kota Semarang berusia 21 s.d. 25 tahun yang masih menempuh pendidikan formal, maka disampaikan bahwa BPJS Kesehatan me-nonaktifkan kepesertaan bagi anak ASN yang mencapai usia 21 tahun secara otomatis, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak tertanggung dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN) yang masih menempuh pendidikan formal berhak untuk menjadi tanggungan dari peserta PPU-PN sesuai ketentuan yang berlaku. << Klik judul untuk info selengkapnya >>