Berita & Update

Kegiatan Asistensi e-LHKPN Bagi Penyelenggara Negara dan Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Publikasi : Berita, Kesejahteraan dan Disiplin di Kota Semarang, 06 November 2017


Dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Penyelenggara Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen para Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan harta kekayaannya. Dengan adanya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang menggantikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga terdapat perubahan metode pelaporan yang semula manual menjadi  pelaporan dengan metode elektronik (on line).

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bertujuan untuk :

  • Mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Instansi Pemerintah;
  • Memberikan pengetahuan tentang cara pengisian e-LHKPN
  • Meningkatkan koordinasi dan menciptakan persamaan persepsi terhadap kewajiban LHKPN;
  • Sebagai media konsultasi bagi PNS dalam penyusunan/pengisian LHKPN.

Acara Asistensi e-LHKPN dilaksanakan tanggal 1 November 2017, bertempat di Ruang Loka Krida Gedung Moch. Ichsan Lantai 8 Jalan Pemuda Nomor 148 Semarang, dengan peserta Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN di Lingkungan pemerintah Kota Semarang berjumlah 130 (Seratus Tiga Puluh) orang.  Acara Asistensi e-LHKPN dibuka oleh  Bp.Walikota Semarang dan dalam isi sambutannya menegaskan komitmennya untuk menempatkan “Pemberantasan Korupsi” sebagai prioritas paling atas yang harus dikerjakan oleh Pemerintah Kota Semarang dan tidak ingin di dalam  tim  masih ada oknum-oknum yang masih berperilaku koruptif.

Narasumber pada kegiatan Asistensi e-LHKPN adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang menjelaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi   Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan cara pengisian melalui aplikasi e-LHKPN.

Pada umumnya pelaksanaan Kegiatan Asistensi e-LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta asistensi dalam mengikuti kegiatan dari awal sampai dengan selesainya kegiatan ini serta terpenuhinya sarana dan prasarana pendukung maupun akomodasi yang memadai. Selain itu para narasumber dari KPK RI cukup komunikatif dan profesional dalam menyampaikan materi.

Dengan terlaksananya asistensi e-LHKPN ini diharapkan adanya pemahaman dan pengetahuan yang sama bagi Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan pengisian e-LHKPN yang akan dimulai pada bulan Januari Tahun 2018.