Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian, salah satunya meningkatkan kinerja dan kualitas Aparatur Sipil Pemerintah Kota Semarang.
Pembangunan sektor Aparatur ditujukkan pada upaya untuk mewujudkan sosok birokrasi yang profesional, dan berkewajiban memberikan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan pondasi dalam membangun tata Pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk mewujudkan Good Governance, PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UU 1945, NKRI dan Pemerintah, bersikap jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas serta disiplin.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin pada Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut dimaksudkan sebagai Pedoman dalam menegakkan Disiplin sehingga menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Salah satu upaya Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan Pengetahuan tentang aturan disiplin PNS, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang telah menyelenggarakan pembekalan peningkatan disiplin PNS Angkatan I yang diselenggarakan pada :
Hari |
: |
Rabu – Kamis |
Tanggal |
: |
21 – 22 Februari 2018 |
Tempat |
: |
Ruang Komisi A – B Gedung Moch. Ichsan Lt. 8 Jl. Pemuda No 148 Semarang |
Peserta |
: |
52 ( Lima Puluh Dua ) orang Kepala SD Negeri |
Narasumber pada kegiatan pembekalan peningkatan disiplin PNS yaitu Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Tim dari BKPP Provinsi Jateng, dan Tim dari BKPP Kota Semarang. Materi yang disampaikan pada Kegiatan Pembekalan peningkatan disiplin PNS adalah Peningkatan Disiplin PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, tata cara Pemeriksaan dan Pembuatan BAP, PP 10 Tahun 1983 jo PP No. 45/1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Kebijakan manajemen Kepegawaian Pemerintah Kota Semarang, Pembuatan SK Hukuman Disiplin, penindakan pegawai yang terkena masalah pidana, dan peraturan tentang cuti pegawai.
Pada umumnya pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta pembekalan dalam mengikuti kegiatan dari awal sampai dengan selesainya kegiatan ini serta terpenuhinya sarana dan prasarana pendukung maupun akomodasi yang memadai.
Dengan terlaksananya Pembekalan Peningkatan Disiplin ini diharapkan adanya pemahaman dan pengetahuan yang sama bagi para Kepala Sekolah Dasar Negeri terhadap materi Pembekalan Peningkatan Disiplin serta dapat menerapkan dan mensosialisasikan kepada pegawai di satuan kerjanya, sehingga diharapkan mengurangi tingkat pelanggaran disiplin di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.