Kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 1 April 2018 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Semarang sebanyak 776 PNS terdiri dari golongan ruang III/a – III/d 475 PNS, golongan ruang II/a – II/d 274 PNS dan golongan ruang I/c – I/d 27 PNS dan diserahkan pada tahap I kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat acara apel pagi di halaman Balaikota Semarang pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 yang diserahkan oleh Wakil Walikota Semarang secara simbolis kepada 10 PNS perwakilan yang naik pangkat dari Golongan III, II dan I, dan dihadiri/disaksikan oleh Komisi A DPRD Kota Semarang, Penjabat Sekretaris Daerah, seluruh Pimpinan OPD, Pejabat eselon III, Para Lurah serta karyawan/karyawati PNS di lingkungan Gedung Balaikota dan Gedung Pandanaran.
Penyerahan Keputusan Kenaikan Pangkat sebagai bentuk penghargaan dan contoh bagi PNS Pemerintah Kota Semarang bahwa Pemerintah Kota Semarang menghargai setiap PNS Pemerintah Kota Semarang atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan kepada Negara. Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Sedangkan bagi PNS golongan ruang IV/b ke bawah yang diusulkan kenaikan pangkat yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian verifikasi dan validasi oleh Tim Kanreg I BKN Yogyakarta dan BKD Provinsi Jawa Tengah serta golongan IV/c dan IV/d yang masih diselesaikan oleh BKN Jakarta dan Sekretariat Negara dan apabila telah memperoleh persetujuan teknis yang ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan kenaikan pangkat rencana akan diserahkan pada tahap II bulan Maret 2018.
Dalam sambutannya Walikota Semarang berpesan yang disampaikan oleh Wakil Walikota Semarang Ibu Ir. Hj. HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU pada saat apel pagi, bahwa prestasi kerja bukanlah diukur dari pencapaian realisasi operasional rencana kerja OPD. Dalam pengamatan Walikota Semarang menyampaikan terdapat 2 golongan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yaitu 1). PNS yang bertanggung jawab secara prinsipil dan PNS yang bertanggung jawab secara moril. 2).PNS yang bertanggung jawab secara prinsipil, belum tentu bertanggung jawab secara moril. Tetapi PNS yang bertanggung jawab secara moril, sudah pasti bertanggung jawab secara prinsipil. Kenaikan Pangkat diberikan kepada PNS karena telah menjalankan tanggung jawab prinsipilnya (dasar). Misalnya dengan tidak melakukan pungutan liar, datang ke kantor tepat waktu, mengerjakan tugas tepat waktu dan hal-hal lainnya yang bersifat mendasar sebagai syarat kenaikan pangkat PNS Pemerintah Kota Semarang hendaknya tidak hanya melaksanakan tanggung jawab yang bersifat prinsipil, tetapi lebih kepada yang bersifat moril. Yaitu misalnya, inovasi apa yang telah dihasilkan, gagasan apa yang telah direalisasikan atau seberapa besar komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat. Bapak Walikota Semarang meminta kepada PNS Pemerintah Kota Semarang untuk berlomba-lomba menjalankan tanggung jawab moril tersebut dengan sebaik-baiknya. Mencari gagasan serta inovasi bukanlah hal yang sulit, karena di masyarakat ada ribuan permasalahan yang menuntut pemerintah untuk hadir memberikan solusi. Terakhir Bapak Walikota Semarang mengajak kepada segenap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk terus bergerak bersama membuat Kota Semarang menjadi lebih baik dan lebih hebat.