Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Kota Semarang pada hari Senin, 22 Mei 2017 bertempat di UPTB Balai Pengelola Pendidikan dan Pelatihan, Jl. Fatmawati No.73 A, Semarang. Acara dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Bp. Drs. Bambang Sukono, MM.
Hadir pada acara tersebut sebagai Narasumber adalah Bp. Dr.Purwanto,MM Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Dalam paparannya beliau menyampaikan materi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Manajemen PNS sesuai PP tersebut meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
Hal lainnya yang disampaikan beliau adalah mengenai Sistem Merit dalam manajemen ASN. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Acara ini juga dijadikan kesempatan bagi para peserta Rakor dari Kasubag Umum dan Kepegawaian se Kota Semarang untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan kepegawaian sehingga semakin membuka wawasan dan pengetahuan bagi pengelola kepegawaian tentang peraturan-peraturan kepegawaian.
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut disertai dengan pemberian cindera mata dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang kepada Bp. Dr.Purwanto,MM.
Download Materi Rapat Koordinasi 22 Mei 2017 : MANAJEMEN PNS.pptx