Berikut Kami sampaikan Surat Edaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Link untuk mengunduh Surat Edaran selengkapnya :